ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(
MGMP PAI KKM MTs NEGERI TANGGEUNG )
BAB
I
PENGERTIAN
DAN KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Anggaran
Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
1.
MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada
di lingkungan KKM MTs Negeri Tanggeung.
2.
Ketua MGMP PAI selanjutnya
disebut Ketua MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung;
3.
Anggota MGMP PAI biasa adalah
GPAI di lingkungan KKM MTs Negeri
Tanggeung ;
4.
Pengurus MGMP PAI adalah
pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Mapel;
5.
Pengurus Harian adalah
Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Mapel
6.
Musyawarah pengurus adalah
Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Mapel dari
seluruh koordinator Mapel PAI Se- KKM;
7.
Musyawarah pengurus harian adalah
Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator
Mapel
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
1.
Semua GPAI yang berada di lingkungan
KKM MTs Negeri Tanggeung berhak menjadi anggota MGMP PAI;
2.
Setiap anggota berhak mengajukan
usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna
kelancaran pelaksanaan program kerja;
3.
Setiap anggota berhak untuk memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
4.
Setiap anggota wajib membayar
kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Setiap anggota wajib mematuhi segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
3
Keanggotaan
MGMP PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.
Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.
Yang bersangkutan melanggar hukum
dan ketentuan yang berlaku;
3.
Yang bersangkutan selesai masa
tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga
selain tingkat satuan MTs.
BAB
III
PENGURUS
Pasal
4
Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung meliputi Dewan Penasehat ( Ketua KKM MTs Negeri Tanggeung ), Dewan
Penanggung Jawab Program ( Para Kepala Madrasah ) dan pengawas PAI MTs sesuai
dengan kebijakan Kementrian Agama .
Pasal
5
Untuk melaksanakan tugas MGMP PAI; maka disusun pengurus harian
lengkap yang terdiri dari
Ketua,
Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas
dari masing-masing jabatan pengurus MGMP PAI, sebagai berikut :
1.
Ketua adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan,
mengendalikan jalannya MGMP PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam
keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.
Sekretaris adalah :
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP PAI, yang terdiri dari :
a.
Membuat data pengurus dan anggota
b.
Membuat Undangan rapat
c.
Membuat Notulen rapat
d.
Menyampaikan hasil Keputusan rapat
kepada anggota dan pihak terkait
e.
Membuat arsip keluar/masuknya surat
atau agenda surat
f.
Membuat dokumen penting tentang
berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP PAI
g.
Mengagendakan data peserta
pelatihan/ diklat
3.
Bendahara adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran
uang MGMP PAI secara transparan dan terbuka;
Pasal
6
Penggantian
Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa
jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai
tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus
mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah
anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota
pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan
diri;
Pasal
7
Pemilihan
Pengurus.
1.
Pengurus dipilih oleh anggota dalam
sidang pleno;
2.
Nama-nama calon pengurus diajukan
oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja
pengurus;
3.
Nama calon yang diajukan harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat
kerja pengurus;
4.
Pemilihan pengurus dilakukan dengan
musyawarah;
5.
Setiap anggota Musyawarah dan atau
rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan
rahasia;
Pasal
8
Syarat-syarat
Pengurus adalah :
1.
Berkepribadian Islami dan
melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
2.
Seorang GPAI di wilayah KKM MTs
Negeri Tanggeung yang tugasnya di MTsN/MTs Swasta yang menunjukkan peran sertanya dalam
berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP PAI pada umumnya;
3.
Tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang
berlaku;
4.
Tidak sedang dicabut haknya dan atau
sedang menjalani proses hukum;
BAB
IV
MASA
KERJA
Pasal
9
Masa Kerja
Pengurus:
1.
Masa kerja pengurus selama 5 (lima)
tahun;
2.
Apabila pengurus dinilai tidak
cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat
memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
3.
Pengurus harian tidak diperbolehkan
menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut
( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;
BAB
V
MUSYAWARAH
Pasal
10
1.
Musyawarah pengurus lengkap
sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1
(satu) kali dalam sebulan;
3.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam di masing masing Koordinator dilaksanakan
sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.
Musyawarah Pengurus dan Anggota
Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu
dan diperlukan;
a. Dipandang perlu oleh pengurus MGMP PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah
jumlah anggota;
BAB
VI
PROGRAM
KERJA DAN KEGIATAN
Pasal
11
Program Kerja
Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya
diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
Program Kerja,
meliputi :
a. Bidang
Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi
dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat MGMP PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap MGMP PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan
SK Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung, Sertifikat/Piagam bagi anggota
dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang
Organisasi, terdiri dari :
1.
Mempersiapkan pembentukan dan
pelaksanaan rapat anggota;
2.
Melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan pengurus Koodinator Mapel di Daerah secara periodik;
3.
Mengidentifikasi segala permasalahan
krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Madrasah;
4.
Melakukan kajian dan konsultasi
terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang
dihadapi pendidikan Agama Islam di Madrasah dengan berbagai pihak terkait;
5.
Penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c. Bidang
Kurikulum, terdiri dari :
1.
Pendalaman tentang KI, KD dan Kurilulum 2013;
2.
Implementasi Menajemen Madrasah
berbasis karakter bangsa;
3.
Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI,
dan pembuatan LKS MGMP;
4.
Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis
IPTEK;
d. Bidang
Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.
Mengadakan Studi
Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.
Membahas dan mengusulkan
kesejahteraan Guru PAI;
4.
Mengusulkan pengurus dan anggota
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) untuk menjadi
Tim Petugas Hajji;
5.
Mengadakan seminar, simposium, semi
loka atau loka karya PAI;
6.
Mengisi mas media cetak maupun
elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan
kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.
Membantu anggota masyarakat yang
terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan
lain-lain;
e. Bidang
Kebijakan, terdiri dari :
1.
Memberikan masukan kepada pemerintah
dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah;
2.
Merespon dan memberikan adjusment
terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan
Agama Islam di Madrasah;
3.
Memberikan presure terhadap
rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah
dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang
memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4.
Membangun sinergisitas dengan
Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan
Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada Madrasah, untuk menuju Cianjur yang
Islami.
BAB
VII
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
12
1.
Laporan Akhir Tahun Setiap akhir
tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2.
Laporan pertanggung jawaban pengurus
disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi
terkait;
3.
Laporan pertanggung jawaban pengurus
merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal
13
1.
Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan
pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII
Pasal 12 ayat 1;
2.
Laporan pertanggung jawaban akhir
masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak
tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
14
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran
Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
15
1. Anggaran
Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang
belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan
dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara
khusus dalam Musyawarah Anggota;
3. Peraturan
dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Guru
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Ditetapkan di : Tanggeung
Pada tanggal : 12 November 2015.
Ketua
Konferensi Periodik
Mengetahui, MGMP
PAI KKM MTsN Tanggeung
Ketua KKM MTsN Tanggeung
H. Saepul Mubarok,M.Ag Drs. E. Suherman,M.MPd
NIP 197001122003121001 NIP 19641230 198603 1 012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar