Selasa, 17 November 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( MGMP PAI KKM MTs NEGERI TANGGEUNG )

BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
1.      MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung  adalah suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada  di lingkungan KKM MTs Negeri Tanggeung.
2.      Ketua MGMP PAI selanjutnya disebut Ketua MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung;
3.      Anggota MGMP PAI biasa adalah GPAI di lingkungan  KKM MTs Negeri Tanggeung ;
4.      Pengurus MGMP PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,  Bendahara dan Koordinator Mapel;
5.      Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Mapel
6.      Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Mapel dari seluruh koordinator Mapel PAI Se- KKM;
7.      Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Mapel

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.        Semua GPAI yang berada di lingkungan KKM MTs Negeri Tanggeung berhak menjadi anggota MGMP PAI;
2.        Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
3.        Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
4.        Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
5.        Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 3
Keanggotaan MGMP PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.        Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.        Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
3.        Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan MTs.

BAB III
PENGURUS

Pasal 4
Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung  meliputi Dewan Penasehat  ( Ketua KKM MTs Negeri Tanggeung ), Dewan Penanggung Jawab Program ( Para Kepala Madrasah ) dan pengawas PAI MTs sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama .


Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas MGMP PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus MGMP PAI, sebagai berikut :

1.      Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya MGMP PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.      Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP PAI, yang terdiri dari :
a.    Membuat data pengurus dan anggota
b.    Membuat Undangan rapat
c.    Membuat Notulen rapat
d.    Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait
e.    Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f.     Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP PAI
g.    Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3.        Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP PAI secara transparan dan terbuka;

Pasal 6
Penggantian Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus.
1.      Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
2.      Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
3.      Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
4.      Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
5.      Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus adalah :
1.      Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
2.      Seorang GPAI di wilayah KKM MTs Negeri Tanggeung yang tugasnya di MTsN/MTs Swasta  yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP PAI pada umumnya;
3.      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
4.      Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;


BAB IV
MASA KERJA

Pasal 9
Masa Kerja Pengurus:
1.      Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;
2.      Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
3.      Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;



BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 10
1.        Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.        Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3.        Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di masing masing Koordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.        Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a.  Dipandang perlu oleh pengurus MGMP PAI ;
b.  Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
Program Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat MGMP PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap MGMP PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.      Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
2.      Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Mapel di Daerah secara periodik;
3.      Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Madrasah;
4.      Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Madrasah  dengan berbagai pihak terkait;
5.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.      Pendalaman tentang KI,  KD dan Kurilulum 2013;
2.      Implementasi Menajemen Madrasah berbasis karakter bangsa;
3.      Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI, dan pembuatan LKS MGMP;
4.      Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;

d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.      Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.      Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.      Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4.      Mengusulkan pengurus dan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) untuk menjadi Tim Petugas Hajji;
5.      Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6.      Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.      Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;

e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.      Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah;
2.      Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah;
3.      Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4.      Membangun sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada Madrasah, untuk menuju Cianjur yang Islami.





BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
1.        Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2.        Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
3.        Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
1.      Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2.      Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota;
3. Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Ditetapkan di     : Tanggeung
Pada tanggal     : 12 November 2015.

Ketua Konferensi Periodik
  Mengetahui,                                                                   MGMP  PAI KKM MTsN Tanggeung
  Ketua KKM MTsN Tanggeung



  
  H. Saepul Mubarok,M.Ag                                           Drs. E. Suherman,M.MPd
  NIP 197001122003121001                                          NIP  19641230 198603 1 012



Tidak ada komentar:

Posting Komentar