Minggu, 22 November 2015

makalah tentang SEWA-MENYAWA



SEWA MENYEWA MENURUT ISLAM

Pada masa sekarang ini semakin banyak muncul masalah dalam bidang muamalah. Dan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masalahpun semakin kompleks, khususnya dalam bidang fiqhiyah. Untuk menyikapi kondisi yang seperti ini, kita dituntut untuk dapat berfikir secara logis serta tetap konsisten memegang teguh dasar-dasar agama Islam.

Manusia sebagai makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat dalam akad atau hubungan muamalah. Praktek muamalah yang sering dilakukan diantaranya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan praktek muamalah kita tak hanya menggunakan rasio akal tapi juga tetap berpegang pada Al-Qur’an dan hadist sebagai dasarnya.

Salah satu bentuk muamalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sewa menyewa. Sewa menyewa menjadi praktek muamalah yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari hingga saat ini. Untuk itu, sangat penting untuk membahas secara rinci tentang pengertian, hukum, dasar hukum, rukun, syarat, serta hal-hal yang diperdebatkan oleh ulama tentang sewa menyewa agar manusia menjadi semakin mantap dengan akad sewa menyewa yang sering dilakukan dalam kehidupannya.

SEWA MENYEWA

A. Pengertian Sewa Menyewa ( Ijarah)
Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti). Oleh karena itu, tsawab (pahala) disebut juga dengan ajru (upah). Dalam syari’at Islam sewa menyewa dinamakan ijarah yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.
Kalau dalam kitab-kitab fiqh kata ijarah selalu diterjemahkan dengan “sewa menyewa” maka hal tersebut jangan diartikan menyewa barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi dipahami dalam arti luas. Dalam arti luas ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Jadi menjual manfaatnya bukan bendanya.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
Jika melihat makna ijarah sebagai pemberian imbalan atas suatu manfaat, maka secara garis besar ijarah itu terdiri atas:
1.      Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dan lain-lain. Jenis ini mengarah pada sewa menyewa.
2.      Pemberian imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti pelayan. Jenis ini lebih tertuju pada upah mengupah.
Dan kedua jenis ini menunjukan bahwa perburuhan pun termasuk ke dalam bidang ijarah.
Hukum dasar dari sewa menyewa adalah boleh. Sewa menyewa merupakan akad yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sewa menyewa rumah kontrakan, sewa menyewa tanah untuk pertanian, sewa menyewa mobil, dan masih banyak lagi yang lainnya.

B. Dasar Hukum Syariat Sewa Menyewa
Sewa menyewa sangat dianjurkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa menyewa disahkan syariat berdasarkan           Al-qur’an, sunnah, dan ijma’.
1.      Al-Qashash:26
“Salah seorang dari wanita itu berkata, ‘ wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
2. Ath-Thaalaq:6
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Ath-Thaalaq: 6)
3. Ahmad, abu Dawud, dan an-Nasa’I meriwayatkan dari Said bin Abi waqqash r.a yang berkata,
“ Dahulu kami menyewa tanah dengan bayaran tanaman yang tumbuh. Lalu Rosulullah melarang praktik tersebut dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”.
4.      Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda,
“Berbekamlah kalian dan berikanlah upah bekamnya kepada tukang bekam tersebut”.


C. Rukun Sewa Menyewa.
Rukun sewa menyewa adalah :
1.        Pelaku akad. Pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak yang menyewa disebut musta’jir.
       Syarat dari penyewa dan yang menyewakan adalah: berakal, kehendak sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak bersifat mubazir, balig (minimal berusia 15 tahun).
2.        Objek akad, yaitu barang atau manfaat yang disewakan serta hujrah ( harga sewa).
3.        Akad sewa. Akad sewa dianggap sah setelah ijab qabul dilakukan dengan lafadz sewa atau lafadz lain yang menunjukan makna sama.

D. Syarat Sah Sewa Menyewa.
Akad sewa menyewa akan sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Merelakan kedua pihak pelaku, artinya kedua pelaku sewa menyewa tidak melakukan akad secara terpaksa.
2.      Mengetahui manfaat barang yang disewakan dengan jelas.
3.      Barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad, baik secara fisik ataupun definitive.
4.      Barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan oleh penyewa.
5.      Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan.
6.      Kompensasi harus berbentuk harta dengan nilai jelas, konkrit atau dengan menyebutkan criteria-kriterianya.
Kompensasi atau upah yang diberikan boleh disesuaikan dengan standart kebiasaan masyarakat setempat. Sebagian ulama ada yang membolehkan mengupah dengan makanan atau pakaian dengan dalil hadist yang diriwayatkan oelh Ahmad dan Ibnu majah : kami dulu pernah bersama Nabi, beliau lalu membaca Tha Sin Mim hingga ayat tentang kisah nabi Musa a.s, lalu bersabda, ” sesungguhnya Musa menghambakan dirinya selama delapan atau sepuluh tahun, untuk kepentingan menutupi aurat dan member makan perutnya”. (HR Ibnu Majah dari Abu Bakara, Umar, dan Abu Musa).
E. Masalah Dan Beda Pendapat Mengenai Sewa Menyewa.
Ajaran Islam yang ada dalam Al-qur’an dan hadist telah terang-terangan membolehkan akad sewa menyewa. Karena pada dasarnya setiap umat manusia akan saling membutuhkan satu sama lain. Namun, sejalan dengan itu ada beberapa persoalan tentang sewa menyewa yang menimbulkan perdedaan pendapat di antara para ulama.
1.      Menyewa pohon untuk mengambil buahnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewakan itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya sesuatu berupa zat, tetapi hanya harus semata-mata karena manfaat. Ulama yang demikian tidak meperbolehkan menyewa pohon untuk diambil buahnya, begitu juga menyewa binatang untuk mengambil bulu dan sebagainya.
Sedangkan ulama yang membolehkan berpendapat bahwa menyewa pohon karena buahnya dapat dianalogikan seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusukan anak. Berdasarkan ayat at-thalaq ayat 6 di atas, sudah jelas bahwa Al-Qur’an membolehkan menyewa perempuan untuk menyusui anak, dengan faedah mengambil manfaat susunya berarti mengambil sesuatu dengan tidak mengurangi pokoknya(asalnya) sama artinya dengan manfaat.
2.      Upah mengajarkan al-qur’an, ilmu pengetahuan, dan upah untuk praktik ibadah.
Menyewa atau mengupah orang yang mengajarkan al-qur’an dan ilmu pengetahuan hukumnya boleh, walaupun mengajar itu memang sebuah kewajiban. Akan tetapi mengajar juga bisa dinilai memakan waktu yang seharusnya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang lain, sehingga boleh mengupah kepara para guru dan pengajar.
Adapun mengenai upah untuk praktek ibadah ada perbedaan pendapat ulama mengenai itu, diantaranya:
a. Mazhab Hanafi menyebutkan tidak boleh membayar jasa atas praktek ibadah
Seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji, membaca Al-qur’an, azan, imam sholat, yang pahalanya dihadiahkan pada orang yang menyewa.
Seperti sabda Rosulullah kepada Ustman bin Abi Ash,
“jika anda dipilih menjadi muadzin, maka jangan ambil upah dari azan tersebut”.
Para ahli fiqh menyatakan upah yang diambil sebagai imbalan dari praktik ibadah adalah haram, termasuk mengambilnya. Praktik seperti itu sudah membudaya di masyarakat kita, seperti pemberian amplop berisi uang kepada orang yang mendoakan mayit. Akan tetapi pada zaman sekarang banyak ulama yang mengecualikan dalam hal pengajaran Al-Qur’an dan ilmu- ilmu syariat. Fatwanya boleh mengambil upah tersebut sebagai perbuatan baik.
b. Mazhab Hanbali.
Pembayaran upah atas azan, iqomat, mengajarkan Al-qur’an, fiqh, hadist, badal haji dan qadha tidak dibolehkan. Praktek dibolehkan hanya sebagai taqarrub bagi pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran dari perbuatan tersebut. Namun diperbolehkan mengambil rezeki dari baitul mal atau wakaf untuk perbuatan bermanfaat seperti qadha (hakim), mengajar Al-qur’an, fiqh, ibadah haji, bersaksi, mengumandangkan azan, dan lain lain dengan alas an materi yang diberikan sebagai maslahat bukan untuk kompensasi.
c. Mazhab Maliki, Syafi’I, dan Ibnu Hazm, membolehkan upah bagi yang mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu karena bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui dengan jelas.
“shah mengambil upah untuk mengerjakan that, seperti mengerjakan haji, mengajarkan Al-Qur’an, menjadi imam sembahyang dan menjadi muadzin.
Kesimpulannya, menurut Imam Hanafi dan Imam Hambali tidak sah mengambil upah dari mengerjakan ibadah seperti mengerjakan haji, mengajarkan Al-Qur’an, menjadi imam sholat, dan muadzin (penyeru azan). Sedangkan menurut Imam Maliki dan Syafi’i membolehkannya, kecuali untuk imam sholat.
F. Batalnya Sewa Menyewa
Setelah terjadinya akad yang sah antara kedua belah pihak, maka salah satunya tidak boleh membatalkannya meskipun karena uzur, kecuali terdapat sesuatu yang mengahruskan akad menjadi batal, seperti terjadi cacat pada barang yang disewakan. Misalnya seseorang yang menyewa rumah, lalu didapati rumah tersebut sudah rusak atau akan dirusakkan sesudah akad, atau budak yang disewakan sakit, atau yang menyewakan mendapati cacat pada uang sewaan. Jika demikian, bagi yang menyewakan boleh memilih (khiyar) antara diteruskan atau tidak persewaan tersebut. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’I, dan Hambali.

KESIMPULAN

Setelah pembahasan akad sewa menyewa di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
a.       Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
b.      Hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan menurut syari’at Islam atas dasar dalil Al-Qur’an , hadist, dan ijma’.
c.       Sewa menyewa dianjurkan oleh Islam karena mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan bagi manusia.
d.      Rukun dari sewa menyewa adalah:
1.      Pelaku akad (mu’ajjir dan musta’jir).
2.      Obyek akad, yaitu barang yang akan disewakan serta harga sewa.
3.       Akad sewa.
 e.  Barang-barang yang tidak bisa disewakan: pohon, uang, emas, perak, makanan, dan barang –barang yang dapat ditakar, karena semua itu tidak dapat dimanfaatkan kecuali mengkonsumsi bagian barang tersebut.
 f.   Domba, sapi, atau unta jika hanya diambil susunya tidak boleh, karena ijarah (sewa) adalah kepemilikan manfaat atas barang bukan berarti kepemilikan susu.
g. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ijarah pohon dan mengupah dalam hal ibadah.
h.  Dari pendapat-pendapat di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa tidak boleh menyewakan pohon untuk diambil buahnya karena pohon itu sendiri bukan keuntungan atau manfaat.
i.   Sedangkan dalam menyikapi upah dalam hal ibadah seperti mengajarkan Al-Qur’an, fiqh, dan lain- lain itu boleh, karena bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui jelas.
j.    Akad sewa menyewa bisa dibatalkan atau dilakukan khiyar apabila barang atau obyek sewaan dalam keadaan cacat.

Rabu, 18 November 2015

surat permohonan SK pengurus MGMP PAI


MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)

            PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
KKM MTs NEGERI TANGGEUNG
               Alamat : Jl. Raya Tanggeung  KM.1 Kec.  Tanggeung Kabupaten Cianjur Kode POS 43267


Nomor              : 02/MGMP-PAI/XII/2015                                       Tanggeung, 01 Desember 2015

Lamp                : 3 Berkas

Hal                   : Permohonan Surat Keputusan





Kepada Yth,

Ketua KKM MTs Negeri Tanggeung

Di

 Tempat





Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Ibu/Bapak selalu berada  dalam  lindungan-Nya, serta lancer dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin.



Sehubungan dengan telah terbentuknya pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI)  pada bulan November 2015 yang lalu, bersamaan dengan surat ini kami selaku pengurus MGMP PAI KKM MTsN Tanggeung, mengajukan permohonan surat keputusan (SK) sebagai salah satu syarat kelengkapan organisasi dan legalitas keorganisasian.



Demikianlah surat permohonan ini dibuat dengan semestinya.







Ketua                                                                                        Sekretaris







Drs. E. SUHERMAN,M.MPd                                                      UUS KUSWANDI,S.Pd.I
NIP. 196504082007011041                                                         NIP. 197903152007101002 

Selasa, 17 November 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( MGMP PAI KKM MTs NEGERI TANGGEUNG )

BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
1.      MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung  adalah suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada  di lingkungan KKM MTs Negeri Tanggeung.
2.      Ketua MGMP PAI selanjutnya disebut Ketua MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung;
3.      Anggota MGMP PAI biasa adalah GPAI di lingkungan  KKM MTs Negeri Tanggeung ;
4.      Pengurus MGMP PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,  Bendahara dan Koordinator Mapel;
5.      Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Mapel
6.      Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Mapel dari seluruh koordinator Mapel PAI Se- KKM;
7.      Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Mapel

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.        Semua GPAI yang berada di lingkungan KKM MTs Negeri Tanggeung berhak menjadi anggota MGMP PAI;
2.        Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
3.        Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
4.        Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
5.        Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 3
Keanggotaan MGMP PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.        Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.        Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
3.        Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan MTs.

BAB III
PENGURUS

Pasal 4
Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung  meliputi Dewan Penasehat  ( Ketua KKM MTs Negeri Tanggeung ), Dewan Penanggung Jawab Program ( Para Kepala Madrasah ) dan pengawas PAI MTs sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama .


Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas MGMP PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus MGMP PAI, sebagai berikut :

1.      Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya MGMP PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.      Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP PAI, yang terdiri dari :
a.    Membuat data pengurus dan anggota
b.    Membuat Undangan rapat
c.    Membuat Notulen rapat
d.    Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait
e.    Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f.     Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP PAI
g.    Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3.        Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP PAI secara transparan dan terbuka;

Pasal 6
Penggantian Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus.
1.      Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
2.      Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
3.      Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
4.      Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
5.      Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus adalah :
1.      Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
2.      Seorang GPAI di wilayah KKM MTs Negeri Tanggeung yang tugasnya di MTsN/MTs Swasta  yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP PAI pada umumnya;
3.      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
4.      Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;


BAB IV
MASA KERJA

Pasal 9
Masa Kerja Pengurus:
1.      Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;
2.      Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
3.      Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;



BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 10
1.        Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.        Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3.        Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di masing masing Koordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.        Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a.  Dipandang perlu oleh pengurus MGMP PAI ;
b.  Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
Program Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat MGMP PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap MGMP PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP PAI KKM MTs Negeri Tanggeung, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.      Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
2.      Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Mapel di Daerah secara periodik;
3.      Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Madrasah;
4.      Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Madrasah  dengan berbagai pihak terkait;
5.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.      Pendalaman tentang KI,  KD dan Kurilulum 2013;
2.      Implementasi Menajemen Madrasah berbasis karakter bangsa;
3.      Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI, dan pembuatan LKS MGMP;
4.      Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;

d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.      Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.      Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.      Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4.      Mengusulkan pengurus dan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) untuk menjadi Tim Petugas Hajji;
5.      Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6.      Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.      Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;

e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.      Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah;
2.      Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah;
3.      Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4.      Membangun sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada Madrasah, untuk menuju Cianjur yang Islami.





BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
1.        Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2.        Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
3.        Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
1.      Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2.      Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota;
3. Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Ditetapkan di     : Tanggeung
Pada tanggal     : 12 November 2015.

Ketua Konferensi Periodik
  Mengetahui,                                                                   MGMP  PAI KKM MTsN Tanggeung
  Ketua KKM MTsN Tanggeung



  
  H. Saepul Mubarok,M.Ag                                           Drs. E. Suherman,M.MPd
  NIP 197001122003121001                                          NIP  19641230 198603 1 012